Berdasarkan SK Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Nomor 164 tahun 2024, Puskesmas Kemayoran melaksanakan implementasi Integrasi Layanan Primer (ILP):
Klaster ini bertanggung jawab terhadap tata kelola, administrasi, perencanaan, monitoring, evaluasi, dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan.
Mengelola pelayanan BPJS Kapitasi dan Non Kapitasi serta koordinasi penyelenggaraan layanan kesehatan.
Mengelola dokumen, surat menyurat, arsip aktif dan arsip inaktif sesuai ketentuan.
Mengelola perencanaan, pengembangan, pembinaan, dan administrasi sumber daya manusia.
Mengelola kebutuhan, pemeliharaan, dan pengembangan sarana prasarana Puskesmas.
Mengelola perencanaan anggaran, pelaporan keuangan, serta pencatatan aset.
Mengelola aplikasi, data, jaringan, dan transformasi digital pelayanan kesehatan.
Membangun koordinasi dan pembinaan jejaring pelayanan kesehatan di wilayah kerja.
Melaksanakan peningkatan mutu, keselamatan pasien, dan evaluasi pelayanan kesehatan.
Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pemeliharaan kesehatan.
Melaksanakan edukasi dan penyebarluasan informasi kesehatan kepada masyarakat.
Melaksanakan pelayanan keperawatan kesehatan masyarakat secara berkesinambungan.
Menyelenggarakan pelayanan kesehatan kerja dan kesehatan olahraga bagi masyarakat.